Pengertian Akad Musyarakah Beserta Contohnya

akad musyarakah

Pengertian Akad Musyarakah adalah sistem di mana dua pihak bekerja sama untuk mendirikan bisnis. Manfaat yang diperoleh kemudian merupakan hasil kesepakatan bersama. Jadi, dalam kondisi apa kita bisa mengatakan Musharrakah itu efektif? Simak pembahasan di bawah ini tentang pengertian akad musyarakah.

Memahami Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi dalam bentuk dana untuk membangun usaha dan berbagi keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan.

Lalu apa bedanya dengan akad musyarakah mutanaqisah? Musyarakah mutanaqisah merupakan kerjasama multi pihak dalam kepemilikan aset namun dengan tingkat keuntungan yang berbeda. Hal ini disebabkan karena harta yang boleh dimiliki lebih besar dari pada pihak lain, sehingga nilai keuntungan yang diperoleh lebih besar.

Hukumnya Akad Musyarakah

Musyarakah merupakan bentuk kerjasama ekonomi yang dianjurkan oleh Islam. Ada beberapa argumen dan fatwa DSN yang mendukung penerapan musyarakah dalam bisnis ekonomi syariah.

Dalil akad musyarakah

1. Q.S. Ash Shad ayat 28

Q.S. Ash Shad ayat 28 yang mempunyai arti sebagai berikut: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini.

2. Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi penghianatan, maka aku akan keluar dari mereka. (HR Abu Daud)”

3. Fatwa DSN MUI

Selain kedua hadis di atas, dasar hukum musyarakah adalah Fatwa Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000. Niat awal di balik fatwa ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelancaran usaha, diperlukan bantuan dari pihak lain. Kehadiran nilai-nilai solidaritas dan keadilan jelas merupakan keuntungan dari sistem tersebut.

Contoh Akad Musyarakah

Jenis kontrak ini terjadi sepanjang waktu di sekitar kita. Sebagian besar kontrak ini dilaksanakan di perbankan, seperti yang ditunjukkan pada contoh berikut:

1. Pembiayaan modal kerja bank

Bank akan bertindak sebagai pemberi modal (shahibul maal) yang akan melihat kelangsungan usaha sebelum mengamankan pembiayaan. Selain itu, bank akan secara berkala mengecek perkembangan usaha agar keuntungan sepenuhnya berasal dari usaha nasabah.

2. KPR Bank Syariah

Pembiayaan hipotek merupakan salah satu contoh akad musyarakah dalam perbankan syariah. Unsur musyarakah dalam kerjasama ini merupakan perpaduan antara dana milik bank dan nasabah yang membeli rumah dari developer. Tarif ini dibebankan oleh bank dari sewa bulanan yang dibayarkan oleh pelanggan.

3. Kerjasama bisnis bagi hasil

Bagi hasil dilakukan dengan mewajibkan investor menanamkan modalnya dalam mengembangkan usaha. Nantinya, akan dicapai kesepakatan mengenai bagian keuntungan yang diterima investor.

You May Also Like

About the Author: admin